Cuti adalah waktu istirahat (rehat) yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang biasanya diajukan oleh pekerja setiap tahun, atau saat terdapat alasan yang menyebabkan mereka berhalangan untuk bekerja semisal melahirkan, menikah, dan sebagainya. Di Indonesia, ada beberapa jenis cuti yang dapat diajukan dan digunakan oleh karyawan, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil/melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Apapun jenisnya, cuti adalah hak bagi setiap karyawan.
Cuti tahunan adalah hak cuti karyawan yang bisa diambil setiap tahun dengan jangka waktu minimal 12 hari. Setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda terkait penggunaan cuti tahunan sesuai peraturan perusahaan.
Saat merencanakan cuti tahunan, usahakan untuk mengajukan cuti jauh hari dari tujuan, agar HRD dapat mengantisipasi kekosongan posisi yang ditinggalkan dan membuat peluang pengajuan cuti diterima semakin besar.
Nah, untuk kamu yang sekarang sedang merencanakan cuti tahunan, berikut contoh surat cuti tahunan.
contoh suratnya sangat membantu pekerjaan tugas sekolah saya.
BalasHapusterimakasih :)
Terimakasih kembali 🙏🏻
Hapus