Rabu, 02 Januari 2013

Ingin Mengganti Tanda Tangan? Baca Ini Dulu!

Siapa yang punya kebiasaan gonta-ganti tanda tangan? Apakah sekarang kamu berencana mengganti tanda tanganmu lagi? Oh no, jangan dulu sebelum baca ini.

Tanda tangan adalah lambang nama yang ditulis dengan tangan sendiri sebagai tanda terima, mengesahkan, menyetujui, dan lain-lain. Menurut Pasal 1 (3) UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, selain lambang nama yang ditulis sendiri, paraf, cap paraf/nama, tanda lain sebagai pengganti tanda tangan, dan tanda tangan elektronik juga termasuk tanda tangan. Setiap individu punya tanda tangan tersendiri yang memiliki bentuk dan lekuk berbeda satu dengan lainnya. Seperti sidik jari, hampir tidak pernah ditemukan ada tanda tangan yang sama persis walau nama sama.

Ilustrasi: signaturely.com
Orang biasanya mulai belajar membuat tanda tangan di tingkat sekolah dasar untuk dipakai menandatangani ijazah kelulusan. Saat itu, tanda tangan dibuat berdasarkan bimbingan orang dewasa (orang tua, kakak, guru), atau mencontoh tanda tangan orang lain. Bentuk tanda tangan tersebut kebanyakan masih sangat sederhana dan seringkali terlihat buruk. Sehingga biasanya di tingkat sekolah yang lebih tinggi tanda tangan itu akan berubah lagi pada beberapa orang, sampai ia menemukan bentuk yang cocok. Akhirnya tanda tangan di ijazah SD, SMP, dan SMA jadi berbeda-beda 😅. 

Umumnya, setelah SMA tanda tangan sudah tidak akan berubah. Artinya tanda tangan itulah yang akan dipakai seterusnya sampai di akhir menutup mata. Tapi ada juga orang-orang yang masih terus mengganti tanda tangannya. 

Pertanyaannya, bolehkah mengubah-ubah tanda tangan? Adakah masalah hukum jika mengganti tanda tangan? 

Banyak orang mungkin bertanya-tanya mengenai hal ini. Apalagi jika tanda tangan sudah digunakan untuk menandai banyak dokumen penting seperti e-KTP, ijazah, SIM, buku tabungan, dan lain sebagainya. 

Dilansir dari laman hukum online, jika suatu tanda tangan berubah-ubah maka tidak dipermasalahkan sepanjang si pembuat tanda tangan telah membenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1867-1894 KUH Perdata. Berbeda jika yang membuat tanda tangan tidak mengakui atau memungkiri, maka akan dilakukan langkah hukum yaitu melakukan pemeriksaan tanda tangan di Pengadilan untuk menentukan kebenaran sebuah tanda tangan. 

Gimana, sudah jelas? Jadi, boleh-boleh saja kok.

Walaupun dibolehkan, perubahan tanda tangan harus didahului dengan penetapan Pengadilan Negeri. Terkait tata cara lengkapnya, untuk e-KTP silahkan langsung saja ke Kantor Pencatatan Sipil atau Kantor Kecamatan wilayah setempat untuk mendapatkan informasi dan pengarahan. Begitupun dengan dokumen-dokumen resmi lainnya, langsung saja ke Bank atau kantor yang bersangkutan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer