Jumat, 22 Juli 2011

Aturan Islam dalam Mengantar Jenazah dengan Kendaraan

 
Foto: soarce.org

Sabtu, 16 Juli 2011 kira-kira jam setengah 8 pagi, saya lewat depan UKIP Makassar, baru saja pulang dari mengembalikan novel-novel punya teman di salah satu pondokan belakang Workshop Unhas. Eh, ada rombongan motor ramai melintas!

Bingarnya bukan saja datang dari motor-motornya, tapi juga dari teriakan pengendaranya yang nyaris kayak supporter bolaSaya pikir itu balapan liar, sebab motor mereka melaju sangat kencang. Dalam hati saya sudah bilang duluan, "balapan liar lagi ya ?!" 

Ternyata bukan. 

Mereka adalah rombongan pengantar jenazah. Di belakang mereka, sebuah mobil ambulans mengikuti. Salah seorang diantara mereka nampak memegang sebuah bendera putih kecil. 


Kalau sudah begitu, ya harap maklum, pengendara lain di luar rombongan harus segera menyingkir dan membiarkan mereka lewat. 

Tapi...

Bagaimana sebenarnya aturan mengantarkan jenazah yang baik dengan menggunakan kendaraan menurut agama Islam ?

Jadi menurut sebuah hadits, mengantar jenazah dengan berkendara diperbolehkan. Namun dengan aturan, para pengantar yang berkendaraan berada di belakang jenazah. 

Hadits  Riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, dan lain-lain yang artinya:
"Dari Mughirah bin Shu'bah dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'orang yang berkendaraan berada di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh dimana saja semaunya, dan jenazah anak-anak juga dishalati'" 

Postingan Populer